MalutHomadebini.id — Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mendorong 701 pangkalan minyak tanah yang belum terdaftar agar segera mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemda memperluas perlindungan bagi tenaga kerja yang menjalankan aktivitas di sektor distribusi minyak tanah, khususnya terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko sosial lainnya.
Hal tersebut dibahas dalam rapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pangkalan minyak tanah yang dipimpin Sekretaris Daerah Halmahera Utara, E.J. Papilaya, pada Rabu, 16 September 2026, bertempat di Ruang Meeting Sekda Halmahera Utara. Rapat dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Halut Zippora Lyllian Wallid bersama staf, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halut Jefri Hoata, Kepala Bagian Kesra Setda Halut, serta tiga agen penyalur minyak tanah.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Halut, terdapat 992 pangkalan minyak tanah, dengan 291 pangkalan atau 29,3 persen telah terdaftar, sementara 701 pangkalan atau 70,7 persen belum menjadi peserta. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Halut, Zippora Lyllian Wallid, menjelaskan bahwa perlindungan program mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekda E.J. Papilaya menegaskan, Pemda bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pendekatan jemput bola dengan turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat kepesertaan. Kepala Dinas Nakertrans Halut Jefri Hoata juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, sementara Bagian Kesra menyampaikan bahwa salah satu kendala yang masih ditemukan adalah ketidaksesuaian data atau nama dengan identitas KTP sehingga diperlukan pemutakhiran data.
Rapat menyepakati penguatan koordinasi antara Pemda Halut, Dinas Nakertrans, Bagian Kesra, BPJS Ketenagakerjaan, agen penyalur, dan pangkalan minyak tanah. Selain sosialisasi secara langsung, Pemda akan menindaklanjuti rencana penerbitan surat edaran sebagai instrumen penguatan kebijakan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas kepesertaan dan memastikan tenaga kerja pada pangkalan minyak tanah memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. (Chen).















