MalutHomadebini.id-, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Halmahera Utara periode 2026–2045, Kamis (10/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Fredy Tjandua.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam merumuskan arah pembangunan industri daerah yang berbasis potensi wilayah, memiliki nilai tambah ekonomi, serta mampu mendukung pertumbuhan masyarakat dan perekonomian Halmahera Utara secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Halmahera Utara, Nyoter Koenoe, mengatakan RPIK akan menjadi landasan strategis dalam menentukan arah pengembangan industri daerah selama dua dekade ke depan. Menurutnya, terdapat lima strategi utama yang menjadi fokus, yakni percepatan hilirisasi komoditas unggulan, penguatan konektivitas logistik dan infrastruktur industri, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis inovasi dan digitalisasi, serta penerapan industri hijau yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Halmahera Utara, Drs. E. J. Papilaya, M.TP, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya keterlibatan akademisi, dunia usaha, organisasi terkait, perangkat daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut dinilai diperlukan agar dokumen RPIK tidak hanya kuat secara perencanaan, tetapi juga realistis dan dapat diimplementasikan.
Sekda menekankan dua aspek penting dalam penyusunan RPIK. Pertama, pemetaan dan penguatan zonasi potensi daerah harus diselaraskan dengan karakteristik masing-masing wilayah. Kawasan pertambangan Kao–Malifut, pengembangan jasa di Tobelo, sektor pertanian di Galela, serta potensi perikanan terpadu di Loloda perlu diarahkan pada pengembangan industri yang mampu menciptakan nilai tambah dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
“Industri harus mampu memberikan ruang bagi UMKM sekaligus mengembangkan sektor potensial seperti pariwisata, perikanan, perdagangan dan jasa. Karena itu, zonasi yang telah ditetapkan harus benar-benar diselaraskan dengan potensi daerah dan diarahkan pada program yang terukur serta dapat diwujudkan,” ujar Papilaya.
Aspek kedua, lanjutnya, adalah memastikan RPIK memiliki keterkaitan yang kuat dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, pembangunan industri tidak berjalan sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari arah pembangunan Kabupaten Halmahera Utara. Ia juga menekankan pentingnya penyeliaan dan audit terhadap dokumen sejak tahap awal hingga finalisasi agar proses penyusunan berjalan terarah, mendapatkan koreksi yang tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
FGD tersebut diharapkan menghasilkan dokumen RPIK yang komprehensif, aplikatif, dan mampu menjadi pijakan regulasi pembangunan industri daerah. Berbagai masukan dari akademisi, OPD, dunia usaha, serta pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum ditetapkan.
Melalui RPIK 2026–2045, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menegaskan komitmennya membangun industrialisasi berbasis potensi daerah, memperkuat UMKM dan IKM, meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (Red).















