MalutHomadebini.id – Menanggapi statemen praktisi hukum Hendra Karianga yang menyebut Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si., “dungu” dalam kaitannya dengan keputusan terhadap seorang oknum PPPK, Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara, Nofebi Eteua, menilai pernyataan tersebut merupakan narasi yang “premature” dan tidak berdasar.
Nofebi menegaskan, sebagai praktisi hukum semestinya mampu membedakan secara jernih antara kritik yang dilindungi dalam ruang demokrasi dengan suatu tindakan aparatur yang diduga melanggar core values sebagai seorang ASN/PPPK yang salah satunya diwujudkan pada sebuah tindakan yang beretika.
“Jangan kemudian setiap tindakan atau tulisan seorang aparatur yang berujung pada proses pemeriksaan dan pemberian sanksi, dikonstruksikan semata-mata sebagai bentuk kriminalisasi terhadap hak seseorang. Itu adalah konstruksi berpikir yang terlalu sederhana dan prematur,” tegas Nofebi.
Menurutnya, aparatur pemerintah, termasuk PPPK, memiliki standar etik profesi yang berbeda dengan masyarakat umum ketika menyampaikan pendapat/kritikan “dimana setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PPPK yang tidak menaati kewajiban dan melanggar larangan ketentuan Disiplin PPPK, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja”, dapat dijatuhi hukuman Disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sama (pemecatan) jika terbukti secara hukum.
Karena itu, kebebasan menyampaikan pendapat tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Setiap aparatur tetap memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, profesionalitas, loyalitas kedinasan, serta nama baik pimpinan dan institusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai dasar ASN.
Nofebi menjelaskan, dalam persoalan yang sedang diperdebatkan tersebut, yang menjadi substansi bukan semata-mata soal adanya kritikan, tetapi juga mengenai substansi, konteks, serta etika dari pernyataan yang disampaikan oleh oknum PPPK yang bersangkutan.
Salah satu unggahan yang dipersoalkan, kata Nofebi, memuat pernyataan “…bupati yang ini lebih hancur”. Menurutnya, pernyataan tersebut patut dilihat secara utuh dalam perspektif etika dan kedudukan yang bersangkutan sebagai aparatur, bukan hanya diposisikan sebagai ekspresi kebebasan berpendapat.
“Kalau persoalannya hanya kritik, tentu kita harus menghormati kritik tersebut. Tetapi ketika yang bersangkutan adalah seorang aparatur yang terikat oleh kewajiban dan standar perilaku tertentu, maka harus dilihat apakah pernyataan itu masih berada dalam koridor kritik yang konstruktif atau sudah masuk dalam wilayah pelanggaran kewajiban dan etika kedinasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan mengenai manajemen PPPK mengatur adanya kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh aparatur. Dengan demikian, dugaan pelanggaran tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai persoalan pembungkaman kritik.
Menurut Nofebi, Pemda Halut melalui perangkat daerah terkait juga tidak serta-merta menjatuhkan keputusan. Terhadap oknum PPPK tersebut telah dilakukan tahapan administratif berupa pemanggilan dan pemeriksaan sebelum keputusan diambil.
“Ini penting untuk diluruskan. Ada proses, ada pemeriksaan, ada administrasi, dan ada dasar pertimbangan sebelum keputusan diterbitkan. Jadi jangan seolah-olah Bupati bangun pagi lalu tiba-tiba memutuskan seseorang diberhentikan. Narasi seperti itu justru menyesatkan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nofebi menegaskan bahwa apabila pihak yang karena keputusan tersebut merasa hak atau kepentingan hukumnya dirugikan, maka hukum telah menyediakan mekanisme keberatan atau upaya hukum sesuai dengan jenis dan karakter keputusan yang diterbitkan.
Dalam konteks keputusan tata usaha negara (beschikking), pihak yang merasa kepentingannya dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada yang menganggap keputusan Bupati keliru atau cacat hukum, silakan diuji melalui mekanisme hukum. Itulah negara hukum. Jangan justru memunculkan narasi-narasi liar tanpa dasar yang justru menyesatkan publik,” tegas Nofebi.
Kritik Boleh, Tetapi Tetap Ada Koridor Etik dan Hukum
Kuasa Hukum Bupati Halut tersebut juga mengingatkan bahwa demokrasi dan kebebasan berpendapat bukanlah konsep “freedom without limits”.
Menurutnya, kritik terhadap pemerintah maupun pejabat publik merupakan bagian penting dalam demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan secara objektif, berbasis fakta, argumentatif, dan bertanggung jawab, terlebih apabila disampaikan oleh seseorang yang berstatus aparatur, harus lebih hati-hati dalam mengekspresikan kritikkannya, bukan dengan kata-kata yang secara etik menjatuhkan martabat dan nama baik pemimpinnya.
Lanjutnya, bahwa penggunaan istilah “dungu” terhadap seorang kepala daerah tanpa mengetahui fakta dan proses, justru hanya berpotensi menggeser substansi persoalan dari ruang argumentasi hukum ke ruang serangan personal.
“Bahasa hukum itu harus berdiri di atas norma, fakta, dan argumentasi. Bukan di atas emosi dan penyerangan secara personal,” sambungnya.
Nofebi juga mengajak masyarakat Halmahera Utara untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu menggambarkan keseluruhan fakta dan proses hukum yang sebenarnya.
“Jangan sampai masyarakat menerima satu potongan narasi lalu mengambil kesimpulan seolah-olah pemerintah bertindak sewenang-wenang. Mari lihat persoalan secara utuh, cek fakta, cek prosedurnya, dan pahami dasar hukumnya,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa Bupati Halmahera Utara tidak berada di atas hukum, tetapi justru dalam menjalankan kewenangannya wajib tunduk pada hukum dan prosedur administrasi pemerintahan.
“Kalau keputusan pemerintah dianggap salah, hukum sudah menyediakan ruang untuk mengujinya. Jangan membangun narasi-narasi liar tanpa dasar kemudian disebut kritik, sebab demokrasi membutuhkan kritik, tetapi juga membutuhkan etika dan tanggung jawab dan menyampaikan kritik,” pungkas Nofebi Eteua, Kuasa Hukum Bupati Halmahera Utara.















