MalutHomadebini.id – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggelar kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak (KTA) di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara, Rabu (16/7/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Anak (KTA), Kekerasan terhadap Perempuan (KTP), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta Pencegahan Perkawinan Anak.”
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Drs. E.J. Papilaya, M.TP, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Dewi Atirah, S.H., M.H, dan dari Kepolisian Resor Halmahera Utara, Iptu Indas Sunoto, yang hadir sebagai pemateri. Turut hadir pula sejumlah pimpinan perangkat daerah serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DP3AKB Halmahera Utara menyampaikan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak masih menjadi perhatian serius di Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 225 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2025.
“Kondisi ini menjadi tantangan bersama bagi pemerintah daerah dan seluruh stakeholder untuk memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi ini, DP3AKB mendorong terbangunnya koordinasi dan sinergi lintas sektor bersama aparat kepolisian, kejaksaan, perangkat daerah, pemerintah desa, Kementerian Agama, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta berbagai pihak lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Halut, Drs. E.J. Papilaya, M.TP, menegaskan bahwa berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat harus segera mendapat perhatian serius, khususnya terkait kasus kekerasan terhadap anak.
“Isu-isu aktual seperti kekerasan terhadap anak harus segera kita atensi. Kita perlu melakukan pemetaan, termasuk mengidentifikasi desa-desa dengan tingkat kasus tertinggi, sehingga dapat ditangani secara lebih serius dan terarah,” tegas Sekda.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani berbagai persoalan sosial. Keterbatasan sumber daya, baik waktu maupun anggaran, menuntut adanya skala prioritas dan kerja sama yang kuat antarinstansi.
Sekda juga menekankan pentingnya keterlibatan tokoh agama, Kementerian Agama, BNN, perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga pemerintah desa dalam memberikan perlindungan kepada anak dan masyarakat.
Selain persoalan kekerasan terhadap anak, Sekda turut menyoroti meningkatnya isu bunuh diri yang juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam memberikan pelayanan, pendampingan, serta dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Ini merupakan panggilan bagi kita semua untuk peduli terhadap sesama. Semoga kegiatan advokasi ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret, karena kita semua memiliki kepedulian dan tanggung jawab bersama,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berharap dapat membangun komitmen bersama serta memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta mencegah praktik perkawinan anak di wilayah Kabupaten Halmahera Utara.
(Red).















